KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
I. KOPERASI
Koperasi merupakan
organisasi yang berbentuk badan usaha, yang di dalamnya tidak hanya bertujuan
untuk mencari laba melainkan kegiatan koperasi diharapkan untuk meningkatkan
aktivitas dan kesejahteraan ekonomi anggotanya, dengan jalan menjalankan usaha
bersama, untuk kepentingan bersama, diurus secara kekeluargaan sehingga
memberikan dasar bekerja yang saling menguntungkan.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk
dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan
usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam
rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sesuai dengan bentuknya
sebagai bangun usaha, maka tujuan koperasi adalah mencapai keuntungan (laba =
Sisa Hasil Usaha (SHU)).
Pengertian Koperasi
Indonesia secara yuridis dapat dilihat dalam Undang – Undang Koperasi No. 12
Tahun 1967 pasal 3 yang menekankan pada pengertian Koperasi sebagai organisasi
ekonomi, barwatak sosial, dan dikelola berdasarkan kekeluargaan (definisi
legal). Koperasi mempunyai watak sosial. Oleh karena itu, laba bukanlah tujuan
utama.
Tujuan dan Nilai Koperasi
ialah memaksimumkan keuntugan (Maximize profit), memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm),memaksimumkan biaya (minimize
profit).
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan
ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi
yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu
memperhatikan hal-hal berikut:
1. Barang
dan jasa yang akan diperdagangkan
2. Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan
3. Penentuan
harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4. Pembelian
5. Kebutuhan
tenaga kerja
6. Organisasai
intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis
badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu
jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Tipe
usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
2. Luas
operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3. Modal
yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4. Sistem
pengawasan yang dikehendaki
5. Tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi
6. Jangka
waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
7. Keuntungan
yang direncanakan
Dengan
demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan
dengan badan usaha, yaitu:
1. Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2. Perusahaan
adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor,
dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
3. Perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencarikeuntungan.
B. Koperasi sebagai Badan
Usaha
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan
sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau
jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan
operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan
kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
C.
Tujuan dan Nilai Perusahaan
Definisi
tujuan perusahaan menurut Prof. William F. Glueck (1984) dalam bukunya Strategy
Management And Bussiness Policy, adalah sebagai hasil akhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Menurut
teori tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Namun
pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting.
Untuk
mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang ditetapkan oleh manajemen, maka
perusahaan bisnis mengkelompokkan tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
• Memaksimumkan
Keuntungan
Untuk
memaksimumkan keuntungan yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri.
Maka bagian pemasaran (marketing department) memegang peranan yang sangat
dominan agar harga dipasar bisa bersaing sempurna, bagian produksi dan
personalia (production and personnel departement) dapat merangsang penjualan
(sales) dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru.
Dengan model matematika dapat ditulis sebagai berikut.
P = TR – TC
Atau
TR = Q X P
Dimana
: P = Profit (keuntungan)
TR
= Total revenue (penerimaan total)
TC
= Total Cost (biaya total)
Q
= quantity (jumlah)
P
= Price (harga)
• Memaksimumkan
Nilai Perusahaan
Nilai
perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang
diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan
memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini
bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi (accounting
departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya.
Hal
ini dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut.
n TRt – TCt
Nilai
perusahaan = ∑
t = 0 (1 + r) t
Dimana
: TRt = Penerimaan total pada tahun t
TCt
= Biaya total pada tahun t
t
= tahun
r
= discounted factor atau discount rate
• Meminimumkan Biaya
Dilihat
dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya
terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian
personalia (personnel department).
Secara
matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC
Dimana
: TC = Biaya total (total cost)
FC
= Biaya tetap (fixed cost)
VC
= Biaya variabel (variabel cost)
D. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
1.
Mendefinisikan
organisasi
2.
Mengkoordinasi
keputusan
3.
Menyediakan
norma
4.
Sasaran
yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
1.
Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost
Koperasi
1.
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.
Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
E. Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak
memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara
pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak
yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
F. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda
pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan
ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko
(Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas
rata-rata.
- Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long
run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli
(Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh
atas supply bahan baku tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak
paten
·
Pembatasan dari
pemerintah
G. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi
yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
H. Koperasi sebagai Badan
Usaha
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan
sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau
jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan
operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan
kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai
badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah
melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkansebagai
pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling
tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
a. Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan ekonomi yang sama.
b. Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan
( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah
melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal
43, yaitu :
a. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
b. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu
digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah
kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani
anggotanya.
c. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari
modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah
sebagai berikut :
a. Modal investasi adalah sejumlah uang yang
ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan,
yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan,
peralatan kantor, dan lain-lain.
b. Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam
dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai
operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga
kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam
perusahaan, yaitu :
a. Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka
pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b. Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka
panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan
pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41,
bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri bersumber dari :
a. Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang
yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen,
artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau
barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada
suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman
atau modal luar, bersumber dari :
a. Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun
calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman
dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antara koperasi
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu
pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan dan obligasi dan surat hutang
lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang
lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh
dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat
2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang
dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota
juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota.
Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a. Dana
cadangan
b. Dana
pendidikan
c. Dana
sosial
d. Dana
pembangunan Daerah Kerja
e. Dana
pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian
anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi
yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian
SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan
transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi
sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain
yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan
dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan
pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana
tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat
dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Pengertian SHU
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan,
seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada
koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan
sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab
itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari
hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari
SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa
modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya
belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa
transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi
itu sendiri.
Apabila
total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara
tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Pembagian
SHU Per Anggota
|
SHU Dari Anggota
|
Shu Bukan dari anggota
|
||
|
1
|
Dana cadangan
|
1
|
Dana cadangan
|
|
2
|
Anggota sebanding
dengan jasa dan usaha
|
2
|
Dana pengurus
|
|
3
|
Dana pengurus
|
3
|
Dana pegawai atau
karyawan
|
|
4
|
Dana pegawai / karyawan
|
4
|
Dana pendidikan
koparasi
|
|
5
|
Dana pendidikan
koperasi
|
5
|
Dana social
|
|
6
|
Dana sosial
|
6
|
Dana pemabangunan
daerah kerja
|
|
7
|
Dana pembangunan daerah
kerja
|
||
Contoh
:
Pada
tahun 2006 koperasi “ TERBIT” solo memperoleh laba bersih 17.500.000
Jumlah
tersebut diperoleh dari :
Anggota
rp. 15.000.000
Bukan
anggota 2.500.000
__________+
Total
17.500.000
Dalam
anggaran dasar koperasi di tetapkan tentang pembagaian sisa hasil uasaha
seperti berikut :
|
Sisa hasil usaha di bagi untuk
|
Sisa hasil usaha dari
|
||
|
anggota
|
Bukan anggota
|
||
|
1
|
Bagian anggota :
|
||
|
1.1.
jasa modal
|
25%
|
||
|
1.2.
jasa penjualan
|
15%
|
||
|
1.3.
jasa pemebelian
|
|
||
|
50%
|
|||
|
2
|
Cadangan
koperasi
|
20%
|
50%
|
|
3
|
Dana
pengurus
|
10%
|
15%
|
|
4
|
Dana
pendidikan
|
5%
|
10%
|
|
5
|
Dana
pengembangan daerah kerja
|
5%
|
10%
|
|
6
|
Dana
pegawai / karyawan
|
5%
|
10%
|
|
7
|
Dana
sosial
|
5%
|
5%
|
|
100%
|
100%
|
||
Berdasarkan data atau keterangan di atas saudara di minta :
menyrusun pembagian sia hasil usaha
Jawab :
|
Sisa hasil usaha di bagi untuk
|
Sisa hasil usaha dari
|
|||
|
anggota
|
Bukan anggota
|
Total
|
||
|
1
|
Bagian anggota :
|
|||
|
1.1.
jasa modal
|
Rp.3.750.000
|
Rp
3.750.000
|
||
|
1.2.
jasa penjualan
|
Rp.2.250.000
|
Rp
2.250.000
|
||
|
1.3.
jasa pemebelian
|
|
|
||
|
Rp.
7.500.000
|
Rp
7.500.000
|
|||
|
2
|
Cadangan
koperasi
|
Rp 3.000.000
|
Rp
1.250.000
|
Rp
4.250.000
|
|
3
|
Dana
pengurus
|
Rp 1.500.000
|
Rp 375.000
|
Rp
1.875.000
|
|
4
|
Dana
pendidikan
|
Rp 750.000
|
Rp 250.000
|
Rp
1.000.000
|
|
5
|
Dana
pengembangan daerah kerja
|
Rp 750.000
|
Rp 250.000
|
Rp
1.000.000
|
|
6
|
Dana
pegawai / karyawan
|
Rp 750.000
|
Rp 250.000
|
Rp.1.000.000
|
|
7
|
Dana
sosial
|
Rp
750.000
|
Rp
125.000
|
Rp. 875.000
|
|
Rp.15.000.000
|
Rp.2.500.000
|
Rp.17.500.000
|
||
2. jasa modal dan jasa anggota
a. Jasa
modal atau jasa simpanan
b. Yaitu
jumlah bagian sisa hasil usaha yang di terima anggota imbalan modalnya dalam
koperasi
c. Perhitungannya
:
simpanan
anggota ybs
Total
simpanan anggota
Contoh
:
Anis
adalah seorang anggota koperasi ,modal anis berupa : simpanan pokok rp.100.000
simpanan wajib rp.150.000 dan simpanan sukarela 150.000
Apabila
jumlah simpanan anggota rp.400.000,hitunglah bagian jasa modal yang di terima
anis !
Jawab :
Rp.
250.000
Rp.4.000.000
=
Rp.p. 234.375
b. Jasa penjualan atau jasa
anggota
Yaitu
bagian SHU yang diterima anggota kerena jasanya membeli dari koperasi sehingga
koperasi itu meperoleh laba
Penjualana
kepada anggota ybs
Total
penujualan kepada anggota
Contoh
:
Anggota
koperasi anis membeli dari koperasi rp. 1.000.000 dan total pembelian anggota
dari koperasi 10.000.000 serta jasa penjulan sebesar 2.250.000. hitunglah
bagian anggota jasa penjulan yang diterima anis !
Jawab :
Rp. 1.000.000
Rp.10.000.000
=
Rp. 225.000
Jadi
seorang anggota koperasi akan memeproleh pembagian SHU sebagai berikut :
1. Memperoleh jasa atau
modala jasa / simpanan
2. Memeperoleh jasa
simpanan atau jasa modal dan jasa penjualan / anggota.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar