Konsep,
Aliran & Sejarah Koperasi
KONSEP
KOPERASI
Konsep Koperasi
itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi
sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan
tentang konsep- konsep tersebut.
1. Konsep Koperasi Barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi
adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan membuahkan hasil, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk memikirkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya(dalam artian luas ialah masyarakatnya).
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan membuahkan hasil, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk memikirkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya(dalam artian luas ialah masyarakatnya).
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
A.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
- Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
- Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Aliran
Koperasi
Aliran koperasi ini
terdiri dari 3 aliran, yaitu aliran yardstick, aliran sosialis, dan aliran
persemakmuran (commonwealth). Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga aliran
tersebut. Aliran Yardstick Aliran koperasi ini menyatakan bahwa koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, mentralisasikan, dan mengoreksi. Ciri dari
aliran ini adalah pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi adalah
tanggung jawab dari anggota koperasi sendiri. Aliran ini dapat kita jumpai di
negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
Aliran sosialis Dalam aliran ini dikatakan koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Di samping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Aliran persemakmuran
(commonwealth) Aliran ini mengatakan bahwa koperasi adalah alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas eknomi masyarakat. Selain itu koperasi
juga disebutkan sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan rakyat juga
menjadi peran utam dalam struktur perkonomian masyarakat. Dalam aliran ini
peran pemerintah dengan koperasi adalah bersifat kemitraan, dan pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
- Sejarah Lahirnya Koperasi
Dahulu Gerakan
koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali
pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini
dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan
toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi
bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan
saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang
dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative
Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
2.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Pengertian & Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi
Koperasi, gotong royong, dan tolong-menolong sama-sama
mengandung unsur dasar kerja sama,
tetapi mempunyai perbedaan yang mendasar sebagai berikut.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untukmencapai
tujuan bersama, seperti perbaikan jalan, membangun gereja atau masjid, dan
lain-lain.
Tolong-menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada
pencapaian tujuan perorangan, seperti mengarap lahan sawah, memperbaiki rumah,
dan lain-lain. Di sini ada unsur balas-membalas (reciprocity) di mana orang
bersedia menolong orang lain dengan harapan bahwa, di kemudian hari ia akan
memerlukan pertolongan orang lain juga.
Gotong royong dan tolong-menolong mengandung unsur
“keterpaksaanyang bermakna disiplin dan solidaritas. Orang melaksanakannya
karena adanya semacam keharusan dan solidaritas sosial. Sanksi sosial akan ada
terhadap anggota masyarakat yang tidak pernah bersedia ikut dalam
gotong-royong. Demikian juga dalam hal tolong-menolong, dimana sifat
ketidakrelaan ini lebih kuat lagi, karena tanpa menolong orang lain, seseorang
akan rugi sendiri di kemudian hari apabila tak ada yang bersedia menolongnnya
pada waktu ia memerlukannya.
Pada kasus koperasi, yang terjadi adalah sebaliknya.
Prinsip keterpaksaan tidak dijumpai dalam perkumpulan koperasi yang tuuan
ekonominya sangat jelas. Dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa gotong royong
dan tolong-menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi
mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Organisasi Manajemen
Koperasi
Koperasi
merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Prof. Ewell
Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu:
anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa
menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut
Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada
manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan,
sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan
(kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki
rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Perangkat
Organisasi KoperasiPada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti
berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen
koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.
Rapat
Anggota
Rapat
Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan
juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun
1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar,
- Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
- Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
- Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota
koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda
anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila
pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut
bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun
kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya
adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ.
karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari
kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan
hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
- Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
- Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
- Mengakat&memberhentikan pengawas
- Mengakat&memberhentikan pengurus
- Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
- Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
- Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha
Pengurus
Pengurus
merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk
menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi.
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan
usahanya kepada Rapat Anggota.
- Tugas Pengurus
Pengurus
memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh
keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota
Koperasi. Pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30
sebagai berikut:
- mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
- mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
- menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
- mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
- menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
- memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu
Pengurus juga memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada
Anggota Koperasi dan Masyarakat, mendelegasikan tugas kepada Manajer,
meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanan dan Anggota, meningkatkan
penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota, mencatat mulai dari sampai dengan
berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus, dan mencatat masuk dan
keluarnya Anggota.
- Wewenang Pengurus
- mewakili koperasi di dalam dan di luar.
- Memutuskan penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
- melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.
Pengawas
Pengawasan
dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah
dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
- Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
- Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
- Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Manajer
Pengelola (
Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus
untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan
pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh
pengurus.
- Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Sumber :

