BAB
I
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang
sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan
mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan
menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini
dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Semua
itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus
1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan
tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia.Tetapi
nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai
dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang
kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai
oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional,
negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi,
sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu,
isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan
lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan
transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah
menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Sedangkan dalam
era globalisasi dan masa yang akan datang diperlukan perjuangan non
fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non
fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga
negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan
pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.
Kompetensi Yang Diharapkan
Generasi penerus
melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu
mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan
internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu
diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara
Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni.
Hak
dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan
terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa
konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan
sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat
Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa :
Pendidikan
Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan
untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,
mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga
mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat
memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa “. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin,
beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta
sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan
bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan
dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa
tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar mampu
melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat
tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam
berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi
falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini
disertai dengan perilaku yang :
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati
nilai–nilai falsafah bangsa
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga
negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia
diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab
masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya
secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan
nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “. Dalam
perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini
disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan,
kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme;
menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar
memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
C.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi.
Jadi
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses
di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai
satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum
yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi
ketertiban sosial.
1.
Teori
terbentuknya negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah
bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk
negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam
gerak tunggal
untuk
kebutuhan bersama.
Di
dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.
Penaklukan.
b.
Peleburan.
c.
Pemisahan diri
d.
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.
Unsur Negara
a.
Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak
mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.
Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain
baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan
bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3.
Bentuk Negara
a.
Negara kesatuan
1.
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.
Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
D.
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di
Indonesia
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan
dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai
kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di
dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
Dalam UUD
1945
telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga
tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib
memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan
sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya
sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku
yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang
berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1.
Proses Bangsa Yang Menegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana
terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya
merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya
bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan)
disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau
berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa
yang
mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan
dan keamanan. Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan
suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.
Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa
Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori
kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai berikut:
a.
Perjuangan kemerdekaan.
b.
Proklamasi
c.
Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d.
Pembangunan Negara Indonesia
e.
Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama
atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan
yang dimaksud adalah :
a.
Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni;
Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu;
Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai
nilai keadilan; Kekuasaan didunia
adalah
kekuasaan manusia.
b.
Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat
ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan
mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa. Pendidikan pendahuluan
bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan
nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang
disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan
masyarakat.
2.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.
Hak warga negara.
Hak–hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD
1945
mencakup :
-
Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-
Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-
Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)10
-
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-
Hak untuk hidup (pasal 28 A)
-
Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-
Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
-
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
-
Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D
ayat 3)
-
Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-
Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-
Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
(pasal 28 E ayat 3)
-
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat
dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
-
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-
Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
(pasal 28 H ayat 2)
-
Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-
Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4) 11
-
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
-
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal
28 I ayat 1)
-
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
-
Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
-
Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik
lisan maupun tulisan (pasal 28)
-
Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
-
Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
-
Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b.
Kewajiban warga negara antara lain :
-
Melaksanakan aturan hukum.
-
Menghargai hak orang lain.
-
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan
masyarakatnya.
-
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan
tugas–tugasnya
-
Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal
dan pemerintah nasional.
-
Membayar pajak
-
Menjadi saksi di pengadilan
-
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c.
Tanggung jawab warga negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban
(duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas
pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara :
-
Mewujudkan kepentingan nasional
-
Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa 12
-
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-
Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
d.
Peran warga negara
-
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan
pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau
lembaga–lembaga negara.
-
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
-
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan
pembinaan kepada fakir miskin.
-
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
-
Menciptakan kerukunan umat beragama.
-
Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
-
Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
-
Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
-
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
-
Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
E.
Pemahaman Tentang Demokrasi
1.
Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat
(demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik
dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau
pemerintahan.
2.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan
Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan
monarki parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak. Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan
negara dipisahkan menjadi tiga yaitu:
a.
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang
dijalankan oleh parlemen)
b.
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang
dijalankan oleh pemerintahan)
c.
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan
tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan
eksekutif. Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa
kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau
badan yang berbeda beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri
sendiri/independent) yaitu:
a.
Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b.
Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang– undang)
c.
Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan
undang -undang)
3.
Klasifikasi sistem pemerintahan
-
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu
sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty
system), dan sistem satu partai (monoparty system).
-
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
-
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif
dan legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat
macam,
yaitu :
-
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
-
Sistem pemerintahan parlementer
-
Sistem pemrintahan presidential
-
Sistem pemerintahan campuran
F.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan
pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan
cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang
pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Beberapa
prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD
1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
(rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada
DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Dalam
menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana
Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a.
Departemen beserta aparat dibawahnya.
b.
Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan
pembagian berdasarkan kewilayahannya dan
tingkat
pemerintahan adalah :
a.
Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.
Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa,
kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan).
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah
disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat
pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang
ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c.
Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar
asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah
otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai
falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat
berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1.
Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai
pandangan
hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.
Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu
bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.
Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.
Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan
nilai–nilai falsafah Pancasila.
5.
Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik
pemerintahan.
Selain
pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai
demokrasi,
antara lain:
1.
Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan
sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem
pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi,
sosial budaya dan religius.
2.
Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala
dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat
seperti desa, kerja
bakti,
marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan
negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3.
Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
keadilan
sosial “.
4.
Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
5.
Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah
demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang
politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian
masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan
permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan
kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam
menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa
dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil
dan makmur merata secara material dan spiritual. Paham yang dianut
dalam sistem kenegaraan Republik
Indonesia
adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia).
Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi
lima yaitu :
1.
Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga
Konstitutif)
2.
DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4.
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang
(Lembaga Yudikatif)
5.
Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan
negara (Lembaga Auditatif) Dalam sistem otonomi daerah di Negara
Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan
atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan
daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi
berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter,
pertahanan, dan keamanan.
G.
Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui
oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A
(III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan
berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak
yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi
manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
kebebasan berbicara dan
agama
serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan
sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan
hukum supaya tercipta perdamaian.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan
penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan
seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan
kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai
perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan
kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini
adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
H.
Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara
Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional
a. Konsepsi Hubungan
antara Pancasila dan Bangsa Manusia Indonesia yang sudah menjadi
bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah
Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang
akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa
sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala
tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang
adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang
kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu
kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan
dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.
Jadi
uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam
Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
b. Pancasila sebagai
Landasan Ideal Negara Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur
kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan
landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena
sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu
diwujudkan.
I.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1. Pancasila sebagai
ideologi negara Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah
bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila
ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan
UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi
Negara.
2. UUD 1945 sebagai
landasan konstitusi Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang
sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan.
Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia karena :
a.
Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah
bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya
negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b.
Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang
bertugas untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18
Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi
berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945
merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
-
Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
-
Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
-
Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air
oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
-
Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan
bangsa–bangsa lain.
-
Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan
kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi
pertahanan dan kemanan.
4.
Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi
negara
a.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan
dengan hak asasi manusia.
b.
Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah
SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara
dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
c.
Adanya masa depan yang harus diraih.
d.
Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham
Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang
mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.
Hal ini telah diatur dalam undang– undang pelaksanaan tentang
organisasi kemasyarakatan yang
tentunya
berdasarkan falsafah Pancasila.
6.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik Infrastruktur politik
adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut
menentukan keputusan
politik
dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur
dengan undang–undang.
J.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI
terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan
sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang
dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada
tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok
Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat
desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS). Tahun 1965 sampai 1998 disebut
periode baru atau
Orde Baru. Ancaman
yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada
tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang
GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun
1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan
Tinggi. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk
menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan
undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum
Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa
yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan
negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan,
sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi
dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masingmasing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI. Perguruan Tinggi perlu mendapatkan
Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi
ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan
dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai
pencetak kader-kader pemimpin bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi
pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional,
Politik dan
Straegi
Nasional.