Senin, 28 Oktober 2013

MILO - MINUMAN KESUKAANKU

Milo (minuman)

 Milo adalah sebuah merek minuman dengan rasa cokelat dan malt. Minuman ini diproduksi oleh NestlĂ©, minuman ini sebenarnya berasal dari Australia namun saat ini sudah diproduksi di berbagai negara, termasuk Singapura, Filipina, Selandia Baru, India, Vietnam, Afrika Selatan, Jamaika, Jepang, Cile, Thailand, Malaysia, Indonesia, Nigeria, Kenya, Syria, dan Ghana. Nama Milo berasal dari Milo of Croton, seorang atlet Yunani yang terkenal.

Milo dapat ditambahkan pada susu, baik yang panas ataupun dingin, untuk memberikannya rasa coklat yang bermalt dan tekstur yang indah. Ketika dicampur dengan susu dingin, teksturnya yang kasar akan keluar, namun jika dicampurkan dengan susu panas, minuman ini akan terbentuk seperti susu cokelat atau kakao. Gula dapat ditambahkan, namun banyak orang meminumnya tanpa gula, sehingga rasa cokelatnya akan tetap terasa. Hal yang bisa dilakukan lainnya adalah dengan membuat segelas Milo dingin yang kemudian dimasukan kedalam microwave selama 40-60 detik. Sehingga membuat gelas Milo tertutup oleh bubuk yang sedikit mengeras seperti biskuit. Hal lainnya adalah dengan menaburkan serbuk Milo ke atas es krim, terutama es krim vanila. Milo juga dapat ditaburkan di atas sarapan sereal.
Ada juga minuman Milo populer yaitu "Milo Ajaib", yaitu dengan menambahkan Milo pada segelas susu dan gula, lalu minuman ini diaduk agar udara yang terkandung dapat bertambah, sehingga bubuknya bertambah banyak. Kemudian ditambahkan sedikit susu panas dan diaduk dengan cepat agar terbentuk lapisan baru yang ringan, dan diulangi berulang-ulang sampai gelas hampir penuh. Di atasnya kemudian ditambahkan krim kocok dengan sedikit bubuk Milo atau cokelat. Kebanyakan minuman ini disajikan 'hangat' daripada 'panas' dan merupakan versi Milo panas yang lebih populer bagi anak-anak.
Milo yang diproduksi di luar Australia metode persiapannya akan berbeda menurut negara. Di Ghana, Malaysia, Singapura dan Indonesia, minuman ini lebih banyak dicampur dengan air panas atau dingin, dengan tambahan "Tambahkan susu dan gula jika diperlukan.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Milo_%28minuman%29


Selasa, 22 Oktober 2013

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
  
I.    KOPERASI

Koperasi merupakan organisasi yang berbentuk badan usaha, yang di dalamnya tidak hanya bertujuan untuk mencari laba melainkan kegiatan koperasi diharapkan untuk meningkatkan aktivitas dan kesejahteraan ekonomi anggotanya, dengan jalan menjalankan usaha bersama, untuk kepentingan bersama, diurus secara kekeluargaan sehingga memberikan dasar bekerja yang saling menguntungkan.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sesuai dengan bentuknya sebagai bangun usaha, maka tujuan koperasi adalah mencapai keuntungan (laba = Sisa Hasil Usaha (SHU)).
Pengertian Koperasi Indonesia secara yuridis dapat dilihat dalam Undang – Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967 pasal 3 yang menekankan pada pengertian Koperasi sebagai organisasi ekonomi, barwatak sosial, dan dikelola berdasarkan kekeluargaan (definisi legal). Koperasi mempunyai watak sosial. Oleh karena itu, laba bukanlah tujuan utama. 
Tujuan dan Nilai Koperasi ialah memaksimumkan keuntugan (Maximize profit), memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm),memaksimumkan biaya (minimize profit).

A.     Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1.      Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
2.      Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
3.      Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4.      Pembelian
5.      Kebutuhan tenaga kerja
6.      Organisasai intern
7.      Pembelanjaan
8.      Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.      Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
2.      Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3.      Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4.      Sistem pengawasan yang dikehendaki
5.      Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
6.      Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
7.      Keuntungan yang direncanakan

Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
1.      Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2.      Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
3.      Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencarikeuntungan.

B.    Koperasi sebagai Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama



C. Tujuan dan Nilai Perusahaan

Definisi tujuan perusahaan menurut Prof. William F. Glueck (1984) dalam bukunya Strategy Management And Bussiness Policy, adalah sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Menurut teori tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Namun pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting.
Untuk mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang ditetapkan oleh manajemen, maka perusahaan bisnis mengkelompokkan tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
 • Memaksimumkan Keuntungan
Untuk memaksimumkan keuntungan yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri. Maka bagian pemasaran (marketing department) memegang peranan yang sangat dominan agar harga dipasar bisa bersaing sempurna, bagian produksi dan personalia (production and personnel departement) dapat merangsang penjualan (sales) dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru. Dengan model matematika dapat ditulis sebagai berikut.
P = TR – TC
Atau
TR = Q X P
Dimana : P = Profit (keuntungan)
TR = Total revenue (penerimaan total)
TC = Total Cost (biaya total)
Q = quantity (jumlah)
P = Price (harga)


 Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya.
Hal ini dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut.
n TRt – TCt
Nilai perusahaan = ∑
t = 0 (1 + r) t
Dimana : TRt = Penerimaan total pada tahun t
TCt = Biaya total pada tahun t
t = tahun
r = discounted factor atau discount rate
 • Meminimumkan Biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel department).
Secara matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC
Dimana : TC = Biaya total (total cost)
FC = Biaya tetap (fixed cost)
VC = Biaya variabel (variabel cost)
D. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Theory of the firm; perusahaan perlu  menetapkan tujuan
1.                  Mendefinisikan organisasi
2.                  Mengkoordinasi keputusan
3.                  Menyediakan norma
4.                  Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
1.            Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
1.                  Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.                  Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.                  Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.                  Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

E. Keterbatasan Teori Perusahaan

Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.

F. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·         Skala ekonomi
·         Kepemilikan hak paten
·         Pembatasan dari pemerintah

G. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
H.    Koperasi sebagai Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

  


Status dan Motif Anggota Koperasi

Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkansebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
a.       Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
b.      Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

 Kegiatan Usaha

Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
a.       Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b.      Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c.       Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
a.       Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b.      Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.



Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a.       Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b.      Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.

Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a.       Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.      Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.       Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.      Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a.       Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b.      Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.      Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.       Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
  
Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :

a.       Dana cadangan
b.      Dana pendidikan
c.       Dana sosial
d.      Dana pembangunan Daerah Kerja
e.       Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.

Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”.  Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.

Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
 SISA HASIL USAHA KOPERASI

Pengertian SHU
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

 

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)

Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
 Pembagian SHU Per Anggota

SHU Dari Anggota
Shu Bukan dari anggota
1
Dana cadangan
1
Dana cadangan
2
Anggota sebanding dengan jasa dan usaha
2
Dana pengurus
3
Dana pengurus
3
Dana pegawai atau karyawan
4
Dana pegawai / karyawan
4
Dana pendidikan koparasi
5
Dana pendidikan koperasi
5
Dana social
6
Dana sosial
6
Dana pemabangunan daerah kerja
7
Dana pembangunan daerah kerja

Contoh :
Pada tahun 2006 koperasi “ TERBIT” solo memperoleh laba bersih 17.500.000
Jumlah tersebut diperoleh dari :
Anggota rp.           15.000.000
Bukan anggota         2.500.000
                            __________+
Total                       17.500.000

                    








Dalam anggaran dasar koperasi di tetapkan tentang pembagaian sisa hasil uasaha seperti berikut :


Sisa hasil usaha di bagi untuk
Sisa hasil usaha dari
anggota
Bukan anggota
1
Bagian anggota :
1.1. jasa modal
25%
1.2. jasa penjualan
15%
1.3. jasa pemebelian
    10% +
50%
2
Cadangan koperasi
20%
50%
3
Dana pengurus
10%
15%
4
Dana pendidikan
5%
10%
5
Dana pengembangan daerah kerja
5%
10%
6
Dana pegawai / karyawan
5%
10%
7
Dana sosial
5%
5%
100%
100%

Berdasarkan data atau keterangan di atas saudara di minta : menyrusun pembagian sia hasil usaha
Jawab :
Sisa hasil usaha di bagi untuk
Sisa hasil usaha dari
anggota
Bukan anggota
Total
1
Bagian anggota :
1.1. jasa modal
Rp.3.750.000
Rp 3.750.000
1.2. jasa penjualan
Rp.2.250.000
Rp 2.250.000
1.3. jasa pemebelian
Rp. 1.500.000 +
Rp 1.500.000 +
Rp. 7.500.000
Rp 7.500.000
2
Cadangan koperasi
Rp  3.000.000
Rp 1.250.000
Rp 4.250.000
3
Dana pengurus
Rp  1.500.000
Rp     375.000
Rp 1.875.000
4
Dana pendidikan
Rp      750.000
Rp     250.000
Rp 1.000.000
5
Dana pengembangan daerah kerja
Rp      750.000
Rp     250.000
Rp 1.000.000
6
Dana pegawai / karyawan
Rp      750.000
Rp     250.000
Rp.1.000.000
7
Dana sosial
Rp 750.000
Rp 125.000
Rp.   875.000
Rp.15.000.000
Rp.2.500.000
Rp.17.500.000

2. jasa modal dan jasa anggota
a.       Jasa modal atau jasa simpanan
b.      Yaitu jumlah bagian sisa hasil usaha yang di terima anggota imbalan modalnya dalam koperasi


c.       Perhitungannya :
                               simpanan anggota ybs
Bagian anggota =                                             X jasa modal
                              Total simpanan anggota

Contoh :
Anis adalah seorang anggota koperasi ,modal anis berupa : simpanan pokok rp.100.000 simpanan wajib rp.150.000 dan simpanan sukarela 150.000
Apabila jumlah simpanan anggota rp.400.000,hitunglah bagian jasa modal yang di terima anis !
Jawab :

                                        Rp. 250.000
Bagian anggota  =                                            X 3.750.000
                                       Rp.4.000.000
                               
                                                                                                              = Rp.p. 234.375
b.      Jasa penjualan atau jasa anggota

Yaitu bagian SHU yang diterima anggota kerena jasanya membeli dari koperasi sehingga koperasi itu meperoleh laba

                              Penjualana kepada anggota ybs
Bagian anggota =                                                   X jasa penjualan
                             Total penujualan kepada  anggota

Contoh :
Anggota koperasi anis membeli dari koperasi rp. 1.000.000 dan total pembelian anggota dari koperasi 10.000.000 serta jasa penjulan sebesar 2.250.000. hitunglah bagian anggota jasa penjulan yang diterima anis !

Jawab :
                                      Rp.    1.000.000
Bagian anggota  =                                             X 2.250.000
                                       Rp.10.000.000
                               
                              = Rp. 225.000
Jadi seorang anggota koperasi akan memeproleh pembagian SHU sebagai berikut :
1.       Memperoleh jasa atau modala jasa / simpanan
2.       Memeperoleh jasa simpanan atau jasa modal dan jasa penjualan / anggota.




SUMBER :